Saya akan menceritakan pengalaman orang lain tentang Cyber Crime. Saya akan menceritakan dari sudut pandang korban.
Saya punya blog, kebetulan saya mulai ngeblog dari tahun 2009. Isinya biasa-biasa saja, standar blog remaja pada umumnya. Cuma berisi curhatan, pengalaman, puisi dan foto-foto.
Ada pihak yang sangat kurang ajar dan tidak bertanggung jawab yang menggunakan identitas saya untuk modus penipuan! Yap, si pelaku membuat blog, yang isinya tentang jual beli handphone yang entah itu legal atau bukan dengan menggunakan nama saya, beberapa postingan saya bahkan URL blog yang hampir sama. Di blog abal-abal itu dia menyertakan juga Herman, entah itu siapa, yang mengaku sebagai abang saya.
Blog itu ditemukan oleh teman, lalu bertanya kepada saya “sejak kapan kamu jualan hape?”
Jadi, saya bisa bergerak cepat. Menurut research yang saya lakukan, blog itu belum lama dibuat, sekitar November 2011. Pelaku berdomisili di Balikpapan, Kalimantan Timur. Pelaku adalah seorang berumur 20-30-an dengan skill photoshop pas-pasan, orang awam yang nggak ngerti design dan selera musik yang kurang bagus. Dia memasang lagu Baby - Justin Bieber di blog bodoh itu.
Berkat blog ini juga, saya dituduh sebagai penipu, karena blog bejat ini benar-benar memakai semua identitas saya kecuali nomor hape dan nomor rekening tapi nama saya sudah diganti oleh adminnya, karena saya ngelapor ke adminnya. Tapi sayangnya nama saya sudah tersebar kemana-mana karena dia mendaftarkan nama saya kebanyak forum penjualan handphone.
Sampai sekarang sang pelaku belum bisa dilacak keberadaannya oleh pihak berwajib. Prosesnya lama dan saya malas untuk komplain lebih lanjut.
Nah, moralnya buat yang belum jadi korban. jangan pernah menaruh identitas asli di dunia maya semacam blog dan social network. Baik itu nama lengkap, nomor hp, pin bb, alamat rumah, apapun lah. Sebenernya nama lengkap juga sangat riskan. Dari nama lengkap biasanya orang langsung bisa mencari informasi lengkap tentang kita. Jadi, sebaiknya jangan pakai nama lengkap atau nama asli di blog atau social network. Terserah mau dibilang alay atau enggak yang penting kalian selamat dari cybercrime. Bukannya menggurui tapi saya menyarankan, daripada kalian jadi korban kayak saya ini kan.
Kamis, 09 April 2015
Perbandingan Cyber Law di Berbagai Negara
Inisiatif untuk membuat
“cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu
adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi
elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat
digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada
kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi
elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional
merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan
mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam
perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam
rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain
adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime),
penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic
banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan,
masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi.
Nama dari RUU
ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik,
dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri
umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik
mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang
cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di
Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas
crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang
bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia
mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk
mengunjungi sebuah tempat di dunia.
CYBER LAW NEGARA MALAYSIA :
Digital Signature Act 1997
merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan
Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam
hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah
Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
CYBER LAW NEGARA SINGAPORE :
The Electronic Transactions Act
telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore. ETA dibuat
dengan tujuan:
• Memudahkan komunikasi
elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya
• Memudahkan perdagangan
elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan
elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan
tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari
undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan
menjamin / mengamankan perdagangan elektronik
• Memudahkan penyimpanan secara
elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
• Meminimalkan timbulnya arsip
alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan
disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll
• Membantu menuju keseragaman
aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik
• Mempromosikan kepercayaan,
integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan
elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan
elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk
menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan
media elektronik
Didalam ETA mencakup:
• Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan
pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat
serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum
• Kewajiban Penyedia Jasa
Jaringan
Mengatur mengenai potensi /
kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal
yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau
informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut
• Tandatangan dan Arsip
elektronik
Hukum memerlukan arsip/bukti
arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan
dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang
privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah
ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada
rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
CYBER LAW NEGARA VIETNAM
Cyber crime, penggunaan nama
domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah
Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan
online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian
dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Di Negara seperti Vietnam hukum
ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit
hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti
spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR
sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
CYBER LAW NEGARA THAILAND
Cybercrime dan kontrak elektronik
di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah
ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital
copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
PERBANDINGAN CYBER LAW, COMPUTER
CRIME ACT, COUNSIL of EUROPE CONVENTION
Cyberlaw di Indonesia
Inisiatif untuk membuat
“cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama
waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai
transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis
yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya
yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan
kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana.
Untuk hal yang terkait dengan
transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan
konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal
ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic
procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam
perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam
rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara
lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime),
penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic
banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan,
masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi
disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga
ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini
pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan
akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya
materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik
mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan
seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan
terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang
penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari
aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, makaIndonesia berhak mengadili
yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri?
Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang
dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini
jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan
kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini
dilakukan oleh Amerika Serikat.
Cyber Law di Malaysia
Lima cyberlaws telah berlaku pada
tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997
merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan
Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam
hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan
hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan
komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang
berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah
Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah Undang-Undang
Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan
industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk
tujuan komunikasi dan multimedia industri. The Malaysia Komunikasi dan
Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk
membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan
dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan
komunikasi dan industri multimedia.
Departemen Energi, Komunikasi dan
Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru undang-undang tentang
Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan, pengolahan
dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun untuk memberikan
perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian melindungi
hak-hak privasinya. Ini to-be-undang yang berlaku didasarkan pada sembilan
prinsip-prinsip perlindungan data yaitu :
- Cara pengumpulan data pribadi
- Tujuan pengumpulan data pribadi
- Penggunaan data pribadi
- Pengungkapan data pribadi
- Akurasi dari data pribadi
- Jangka waktu penyimpanan data pribadi
- Akses ke dan koreksi data pribadi
- Keamanan data pribadi
- Informasi yang tersedia secara umum.
Council of Europe Convention on
Cyber crime (Eropa)
Saat ini berbagai upaya telah
dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic
Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat
kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun
1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related
Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap
peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi
perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana
diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan
tersebut.\
Melengkapi laporan OECD, The
Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan
tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil
kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang
berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan
keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan
proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE
membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime
Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft
Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya, yang
menurut Prof. Susan Brenner dari University of
Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur
hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang
berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai
penyalahgunaan sejenis.
Dari berbagai upaya yang
dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action
dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat
transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara
dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1. Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
2. Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
4. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi
5. Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties
referensi:
http://d1maz.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html
https://maxdy1412.wordpress.com/2010/05/01/perbandingan-cyber-law-indonesia-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/
Minggu, 05 April 2015
Lulus Kuliah Mau Ngapain?
rencana setelah lulus? mungkin kalimat itu akan mulai terpikirkan disaat memasuki semester akhir perkuliahan. keluarga akan mulai menanyakan "kapan kerja?". mungkin akan menjadi tanggungjawab tersendiri bagi saya karena tidak jauh setelah saya lulus, masa pensiun orangtua laki-laki saya akan datang. secara tidak langsung, saya sebagai seorang laki-laki yang akan bertanggungjawab untuk menafkahi keluarga.
rencana saya setelah lulus adalah mencari pekerjaan yang layak untuk saya dan bekerja sebaik mungkin agar nanti calon istri saya tidak harus ikut bekerja dikarenakan penghasilan yang tidak mencukupi. dilain sisi saya akan tetap belajar dikarenakan kemungkinan saya akan menikahi wanita yang cerdas. maka dari itu saya harus bisa mengimbangi kecerdasannya agar tidak terlihat unbalance.
intinya, saya akan tetap belajar walaupun sudah bekerja. bekerja dengan hati dan sebaik mungkin. cari pekerjaan yang layak. yang gak bisa di dunia ini cuma makan kepala diri sendiri, sisanya kita bisa semua.
rencana saya setelah lulus adalah mencari pekerjaan yang layak untuk saya dan bekerja sebaik mungkin agar nanti calon istri saya tidak harus ikut bekerja dikarenakan penghasilan yang tidak mencukupi. dilain sisi saya akan tetap belajar dikarenakan kemungkinan saya akan menikahi wanita yang cerdas. maka dari itu saya harus bisa mengimbangi kecerdasannya agar tidak terlihat unbalance.
intinya, saya akan tetap belajar walaupun sudah bekerja. bekerja dengan hati dan sebaik mungkin. cari pekerjaan yang layak. yang gak bisa di dunia ini cuma makan kepala diri sendiri, sisanya kita bisa semua.
Senin, 23 Maret 2015
Etika Profesi Teknologi Informasi
Etika
Etika adalah
sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Profesi
Profesi
adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasai profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik
desainer, tenaga pendidik.
Teknologi
Informasi
Teknologi
informasi adalah teknologi yang mampu membantu manusia untuk melakukan
pekerjaan mereka. Teknologi informasi merupakan dari bahasa latin yaitu texere
atau yang berarti membangun. Teknologi sebenarnya memiliki dua aspek penting,
yaitu hardware (perangkat keras) dan software (perangkat lunak).
Dari
kedua komponen tersebut, mereka saling berkaitan satu sama lain yang berguna
untuk bekerja sama menciptakan suatu teknologi informasi. Namun teknologi lebih
dominan pada hardware atau perangkat keras, namun software juga memiliki
peranan yang sangat penting.
Etika
Profesi Teknologi Informasi
Teknologi
informasi dan komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang
bisa mengadaptasi disetiap permasalahan bangsa dan sebagai alat pemersatu
bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi IT bukan mudah,
yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisi yang benar.
Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang dia
miliki, maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa
dianggap dua mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna
untuk kemaslahatan umat dan mata lainnya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana
sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi
yaitu pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening
sebuah bank dan melakuakan kebohongan dengan content-content tertentu, dan
lain-lain.
Kita juga harus bisa
menyikapi dengan keadaan teknologi informasi dan komunikasi saat ini dengan
arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan
kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan menjadi praktis, tapi
kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk
meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan
membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli
dibidang IT. Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika
jenjang pendidikan kita berlatar IT semakin tinggi. Sedangkan keahlian
dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Ciri-ciri Seseorang
yang Profesional dalam Bidang IT
1.
Keterampilan yang mendasar pada
pengetahuan teoritis
Profesional
diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang eksentif dan memiliki
keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam
praktek.
2.
Asosiasi profesional
Profesi
biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang
dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi
tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3.
Pendidikan yang eksentif
Profesi
yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang
pendidikan tinggi.
4.
Ujian kompetensi
Sebelum
memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari
suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
5.
Pelatihan institusional
Selain
ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional
dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota
penuh organisasi. Peningkatan keterampilan mealui pengembangan profesional juga
dipersyaratkan.
6.
Lisensi
Profesi
menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang
memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7.
Otonomi kerja
Profesional
cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoritis mereka agar terhindar
adanya intervensi dari luar.
8.
Kode etik
Organisasi
profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur
pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9.
Mengatur diri
Organisasi
profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan
pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktis yang
dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10.
Layanan publik dan altruism
Diperolehnya
penghasilan dan kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan
kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan
masyarakat.
11.
Status dan imbalan yang tinggi
Profesi
yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang
layak bagi anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap
layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Ancaman di Bidang
Teknologi Informasi
1.
Unauthorized Access to Computer System
and Service
Kejahatan
ini dilakukan dengan memasuki suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya.
2.
Illegal Contents
Kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
3.
Data Forgery
Kejahatan
dengan memalsukan dapa pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalu internet.
4.
Cyber Espionage
Kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihal sasaran.
5.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
dengan membuat gangguan, perusakan, atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Contoh
kasus:
1. Pencurian
dan penggunaan account Internet milik orang lain
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP
(Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan yang dicuri dan
digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara
fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password saja. Hanya
informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani
biaya penggunaan acocunt tersebut.
2.
Membajak situs
web
Salah satu kegiatan yang sering
dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah
deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Statistik
di Indonesia menunjukkan, satu situs web dibajak setiap harinya.
3.
Kejahatan yang
berhubungan dengan nama domain
Nama domain (domain name) digunakan
untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang
mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang
lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan
ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah
cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan
untuk merugikan perusahaan lain.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
http://www.aingindra.com/teknologi-informasi-adalah.html
http://bloginyongee.blogspot.com/2013/05/pengertian-etika-profesi-it.html
https://fhateh.wordpress.com/2013/04/22/profesionalisme-dan-ciri2nya-kode-etik-profesional-ciri2-seorang-profesional-di-bidang-it/
http://kevin-denianri.blogspot.com/2014/03/jenis-jenis-ancaman-di-bidang-it-dan.html
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
http://www.aingindra.com/teknologi-informasi-adalah.html
http://bloginyongee.blogspot.com/2013/05/pengertian-etika-profesi-it.html
https://fhateh.wordpress.com/2013/04/22/profesionalisme-dan-ciri2nya-kode-etik-profesional-ciri2-seorang-profesional-di-bidang-it/
http://kevin-denianri.blogspot.com/2014/03/jenis-jenis-ancaman-di-bidang-it-dan.html
http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html
Minggu, 04 Januari 2015
Selasa, 11 November 2014
Perkembangan Teknologi Wi-Fi
Pada tahun 1997, IEEE membuat suatu
spesifikasi/standar WLAN yang pertama dengan kode IEEE 802.11 (bekerja pada
frekuensi 2.4 GHz). Standar ini diciptakan oleh Komite IEEE (kode IEEE 802)
yang menangani standarisasi jaringan LAN/MAN. Hanya sayang kecepatan komunikasi
datanya baru 2 Mbps. Oleh karena itu, pada tahun 1999 muncul spesifikasi baru
bernama 802.11b dimana tipe ini bisa mencapai data rate 11 Mbps. Namun, ada
satu kelemahan dari tipe ini, yaitu banyak alat-alat lain yang menggunakan
gelombang radio pada frekuensi ini 2.4 GHz (misal: cordless phone, microwave
oven, dan lain-lain). Jadi, sangat mungkin terjadi Interferensi yang akan
menggangu performa WLAN tipe ini.
Perubahan dan spesifikasi baru yang lebih
mumpuni pun bermunculan. Misalnya, tak lama setelah tipe 802.11b, IEEE membuat
spek baru 802.11a yang menggunakan frekuensi 5 GHz dan data rate mencapai 54
Mbps. Kemudian pada tahun 2002, muncul 802.11g yang menggabungkan kelebihan
pada 802.11b dan 802.11a.
Tipe ini bekerja pada frekuensi 2,4Ghz dengan
kecepatan transfer data teoritis maksimal 54Mbps. Peralatan 802.11g kompatibel
dengan 802.11b, artinya pemakaiannya dapat saling dipertukarkan. Misalkan saja
sebuah komputer yang menggunakan LAN card 802.11g dapat memanfaatkan access
point 802.11b, dan sebaliknya.
Pada tahun 2006, 802.11n dikembangkan
dengan menggabungkan teknologi 802.11b dan 802.11g. Teknologi ini dikenal
dengan istilah MIMO (Multiple Input Multiple Output) merupakan teknologi Wi-Fi
terbaru. MIMO dibuat berdasarkan spesifikasi Pre-802.11n. Kata ”Pre-”
menyatakan “Prestandard versions of 802.11n”. Lebar frekuensi tipe 802.11n ini
2.4 GHz dengan data rate mencapai 100Mbps. Daya tembus MIMO terhadap penghalang
lebih baik, selain itu jangkauannya lebih luas sehingga Anda dapat menempatkan
laptop atau klien Wi-Fi sesuka hati.
Hardware yang digunakan pada wireless
a.
Hardware Access Point +
plus
Perangkat standard yang digunakan untuk access
point. Access Point dapat berupa perangkat access point saja atau dengan dual
fungsi sebagai internal router.
b. PCMCIA Adapter
Alat ini dapat ditambahkan pada notebook dengan
pada PCMCIA slot. Model PCMCIA juga tersedia dengan tipe G atau double
transmit.
c. USB Wireless Adaptor
Alat ini mengambil power 5V dari USB port. Untuk
kemudahan USB WIFI adapter dengan fleksibel ditempatkan bagi notebook dan PC.
d. USB Add-on PCI slot
Perangkat ini umumnya diberikan bersama paket
mainboard untuk melengkapi perangkat WIFI pada sebuah komputer. Sama
kemampuannya dengan PCI card wireless network tetapi mengunakan jack USB
internal pada mainboard termasuk pemakaian power diambil dari cable tersebut.
e.
Mini PCI bus adapter
PCI mini bus adalah slot PCI yang disediakan
pada notebook dan pemakai dapat menambahkan perangkat seperti WIFI adaptor
didalam sebuah notebook.
f.
PCI card wireless
network
PCIcard Wireless network dapat juga berupa
sebuah card WIFI yang ditancapkan pada slot komputer atau dengan mengambil
power dari USB tetapi dipasangkan pada PCI slot. Perangkat Wireless network
dapat juga diaktifkan menjadi Access point. Perangkat jenis PCI card
dipasangkan permanen pada sebuah desktop PC.
Software yang digunakan pada wireless
a.
Wireless Wizard
Meningkatkan keandalan dan penggunaan dari
setiap WiFi, WiMAX, LTE, 3G atau jaringan data nirkabel.
b.
Easy Wifi Radar
Untuk menemukan dan terhubung untuk membuka
jalur akses nirkabel dengan mouse click tunggal. Terhubung ke hotspot gratis
tanpa kerumitan.
c.
Advanced port scanner
Dapat memindai port sangat cepat, berisi
deskripsi untuk port umum, dan dapat melakukan scan pada rentang port yang
telah ditentukan.
sumber:
http://singgihwalkers.wordpress.com/2012/11/04/pengantar-telematika/
Perkembangan Jaringan Komputer Sebagai Sarana Yang Digunakan Dalam Proses Telematika
Dalam proses telematika jaringan komputer sangat diperlukan
karena kegunaan tersebut, makan kegunaan dari jaringan komputer adalah unutk
saling berinteraksi antar komputer yang satu dengan komputer yang lainnya.
dapat diartikan sebagai sebuah rangkaian dua atau lebih komputer.
Komputer-komputer ini akan dihubungkan satu sama lain dengan sebuah sistem komunikasi. Dengan
jaringan komputer ini dimungkinkan bagi setiap komputer yang terjaring di
dalamnya dapat saling tukar-menukar data, program,
dan sumber daya komputer lainnya, seperti media
penyimpanan, printer,
dan lain-lain. Jaringan komputer yang menghubungkan komputer-komputer yang
berada pada lokasi berbeda dapat juga dimanfaatkan untuk mengirim surat
elektronik (e-mail),
mengirim file data (upload) dan
mengambil file data dari tempat lain (download),
dan berbagai kegiatan akses informasi pada lokasi yang terpisah. Tujuan utama
dari sebuah jaringan komputer adalah sharing resource (sumber daya), dimana sebuah komputer
dapat memanfaatkan sumber daya yang dimiliki komputer lain yang berada dalam
jaringan yang sama.
Perkembangan teknologi
komunikasi data dan jaringan komputer dewasa ini sudah tidak
terbatas lagi hanya pada komputer. Berbagai perangkat teknologi
komunikasi yang dapat membantu dalam proses telematika saat ini
berkembang mengikuti perkembangan teknologi komputer, banyak diantaranya
mengintegrasikan perangkat komputer, seperti mikroprosesor, memory, display, storage, dan teknologi komunikasi ke
dalamnya. Suatu jaringan komputer pada umumnya terdiri atas:
- Kartu jaringan (network interface card / NIC) pada setiap
komputer
- Medium
Koneksi, yang menghubungkan kartu jaringan satu komputer ke
komputer lainnya, biasa disebut sebagai medium transmisi data, bisa berupa kabel maupun nirkabel atau
tanpa-kabel (wireless seperti
radio, microwave,
satelit, dan sebagainya).
- Minimal dua buah komputer
- Peralatan interkoneksi, seperti Hub, Bridge, Switch, Router,
dan Gateway, apabila
jaringan yang dibentuk semakin luas jangkauannya.
- Perangkat
Lunak Sistem operasi jaringan (network operating system software / NOSS) yang berfungsi
untuk melakukan pengelolaan sistem jaringan, misalnya: Microsoft Windows 2000 server,Microsoft Windows NT, Novell Netware, Linux, dan sebagainya.
Model
Peer to Peer
Peer artinya rekan sekerja. Setiap komputer di dalam jaringan peer mempunyai fungsi yang sama
dan dapat berkomunikasi dengan komputer lain yang telah memberi izin. Secara
sederhana, setiap computer pada jaringan peer
berfungsi sebagai client dan server sekaligus. Jaringan peer digunakan di sebuah kantor
kecil dengan jumlah komputer sedikit, yaitu dibawah sepuluh workstation. Model ini cocok untuk
jaringan kecil, seperti Windows
for Workgroup. Dalam sistem jaringan ini, yang diutamakan adalah
penggunaan program, data dan printer secara bersama-sama. Sistem jaringan ini
juga dapat dipakai di rumah. Pemakai komputer cukup memasang netword card dikedua
komputernya, kemudian dihubungkan dengan kabel yang khusus digunakan untuk
sistem jaringan.
Keuntungan menggunakan jaringan
peer:
1. Tidak memerlukan investasi tambahan
untuk pembelian hardware dan software server.
2. Tidak diperlukan seorang network administrator dan setup-nya mudah, serta membutuhkan biaya yang murah.
Kerugian menggunakan jaringan
peer:
1.
Sharing sumberdaya pada suatu komputer didalam jaringan akan
sangat membebani komputer tersebut.
2. Kesulitan dalam mengatur file-file.
User harus menangani komputernya sendiri jika ditemui masalah. Keamanan model
ini sangat lemah.
Model
Client / Server
Model ini memisahkan secara jelas antara server, yaitu yang dapat memberikan
layanan jaringan dan client,
yaitu yang hanya menerima layanan. Beberapa komputer diatur (setting) sebagai server yang memberikan segala
sumber daya (resource) dari
jaringan, seperti printer, modem, saluran, dan lain-lain kepada komputer lain
yang terkoneksi ke jaringan yang berfungsi sebagai client. Agar server dan client (dan diantara mereka) dapat berkomunikasi, server menggunakan
aplikasi jaringan yang disebut server program,
sementara client menggunakan client program untuk berkomunikasi dengan server program pada server.
Jaringan berbasis server
atau client-server diartikan
dengan adanya server didalam sebuah
jaringan yang menyediakan mekanisme pengamanan dan pengelolaan jaringan
tersebut. Jaringan ini terdiri dari banyak client dari satu atau lebih server.
Client juga biasa disebut front-end yang meminta layanan, seperti penyimpanan dan
pencetakan data ke printer jaringan, sedangkan server yang sering disebut back-end menyampaikan permintaan tersebut ke tujuan yang
tepat.
Pada Windows
NT, Windows 2000,
dan Windows Server 2003,
jaringan berbasis server diorganisasikan
di dalam domain-domain. Domain adalah koleksi jaringan dan client yang saling berbagi
informasi. Keamanan domain dan perizinan log on dikendalikan oleh server khusus yang disebut domain controlle. Terdapat satu pengendali domain utama atau Primary Domain Controller (PDC)
dan beberapa domain controller pendukung
atau Backup Domain Controller (BDC)
yang membantu PDC pada waktu-waktu sibuk atau pada saat PDC tidak berfungsi
karena alasan tertentu.
Primary Domain Controller juga diterapkan di dalam jaringan yang menggunakan server Linux. Software yang
cukup andal menangani masalah ini adalah samba yang sekaligus dapat digunakan
sebagai penyedia layanan file dan print yang membuat komputer Windows dapat mengakses
file-file di mesin Linux dan
begitu pula sebaliknya.
Keuntungan menggunakan jaringan
berbasis server:
1. Media penyimpanan data yang terpusat
memungkinkan semua user menyimpan
dan menggunakan data di server dan
memberikan kemudahan melakukan back-up data
di saat kritis. Pemeliharaan data juga menjadi lebih mudah karena data tidak
tersebar di beberapa komputer.
2. Kemampuan server untuk menyatukan media
penyimpanan di satu tempat akan menekan biaya pembangunan jaringan. Server yang telah dioptimalkan
membuat jaringan berjalan lebih cepat daripada jaringan peer-to-peer. Membebaskan user dari pekerjaan mengelola
jaringan.
3. Kemudahan mengatur jumlah pengguna
yang banyak. Kemampuan untuk sharing peralatan
mahal, seperti printer laser. Mengurangi masalah keamanan karena pengguna harus
memasukkan passworduntuk
setiap peralatan jaringan yang akan digunakan.
Kerugian menggunakan jaringan berbasis server:
1.
Membutuhkan software NOS yang mahal
contoh : NT atau server Windows 2000, XP,Novell, UNIX
2.
Membutuhkan hardware yang lebih
tinggi dan mahal untuk mesin server.
3.
Membutuhkan administrator yang
profesional.
4. Mempunyai satu titik lemah jika
menggunakan satu server, data user menjadi tak ada jika server mati.
sumber:
http://singgihwalkers.wordpress.com/2012/11/04/pengantar-telematika/
Langganan:
Postingan (Atom)