Kamis, 09 April 2015

Pengalaman Tentang Cyber Crime / Cyber Law

Saya akan menceritakan pengalaman orang lain tentang Cyber Crime. Saya akan menceritakan dari sudut pandang korban.

Saya punya blog, kebetulan saya mulai ngeblog dari tahun 2009. Isinya biasa-biasa saja, standar blog remaja pada umumnya. Cuma berisi curhatan, pengalaman, puisi dan foto-foto.

Ada pihak yang sangat kurang ajar dan tidak bertanggung jawab yang menggunakan identitas saya untuk modus penipuan! Yap, si pelaku membuat blog, yang isinya tentang jual beli handphone yang entah itu legal atau bukan dengan menggunakan nama saya, beberapa postingan saya bahkan URL blog yang hampir sama. Di blog abal-abal itu dia menyertakan juga Herman, entah itu siapa, yang mengaku sebagai abang saya.

Blog itu ditemukan oleh teman, lalu bertanya kepada saya “sejak kapan kamu jualan hape?”

Jadi, saya bisa bergerak cepat. Menurut research yang saya lakukan, blog itu belum lama dibuat, sekitar November 2011. Pelaku berdomisili di Balikpapan, Kalimantan Timur. Pelaku adalah seorang berumur 20-30-an dengan skill photoshop pas-pasan, orang awam yang nggak ngerti design dan selera musik yang kurang bagus. Dia memasang lagu Baby - Justin Bieber di blog bodoh itu.

Berkat blog ini juga, saya dituduh sebagai penipu, karena blog bejat ini benar-benar memakai semua identitas saya kecuali nomor hape dan nomor rekening tapi nama saya sudah diganti oleh adminnya, karena saya ngelapor ke adminnya. Tapi sayangnya nama saya sudah tersebar kemana-mana karena dia mendaftarkan nama saya kebanyak forum penjualan handphone.

Sampai sekarang sang pelaku belum bisa dilacak keberadaannya oleh pihak berwajib. Prosesnya lama dan saya malas untuk komplain lebih lanjut.

Nah, moralnya buat yang belum jadi korban. jangan pernah menaruh identitas asli di dunia maya semacam blog dan social network. Baik itu nama lengkap, nomor hp, pin bb, alamat rumah, apapun lah. Sebenernya nama lengkap juga sangat riskan. Dari nama lengkap biasanya orang langsung bisa mencari informasi lengkap tentang kita. Jadi, sebaiknya jangan pakai nama lengkap atau nama asli di blog atau social network. Terserah mau dibilang alay atau enggak yang penting kalian selamat dari cybercrime. Bukannya menggurui tapi saya menyarankan, daripada kalian jadi korban kayak saya ini kan.


Perbandingan Cyber Law di Berbagai Negara

Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi.

Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.


CYBER LAW NEGARA MALAYSIA :

Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.


CYBER LAW NEGARA SINGAPORE :

The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore. ETA dibuat dengan tujuan:
• Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya
• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik      yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan     pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin    / mengamankan perdagangan elektronik
• Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan    disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll
• Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik
• Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan    elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik    melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat    menyurat yang menggunakan media elektronik

Didalam ETA mencakup:
• Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan     cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut
• Tandatangan dan Arsip elektronik
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.


CYBER LAW NEGARA VIETNAM

Cyber crime, penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Di Negara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.


CYBER LAW NEGARA THAILAND

Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.


PERBANDINGAN CYBER LAW, COMPUTER CRIME ACT, COUNSIL of EUROPE CONVENTION


Cyberlaw di Indonesia

Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, makaIndonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.


Cyber Law di Malaysia

Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. The Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
Departemen Energi, Komunikasi dan Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan, pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun untuk memberikan perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian melindungi hak-hak privasinya. Ini to-be-undang yang berlaku didasarkan pada sembilan prinsip-prinsip perlindungan data yaitu :

  • Cara pengumpulan data pribadi
  • Tujuan pengumpulan data pribadi
  • Penggunaan data pribadi
  • Pengungkapan data pribadi
  • Akurasi dari data pribadi
  • Jangka waktu penyimpanan data pribadi
  • Akses ke dan koreksi data pribadi
  • Keamanan data pribadi
  • Informasi yang tersedia secara umum.


Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)

Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.\

Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya, yang menurut Prof. Susan Brenner dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.

Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:

1.       Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
2.       Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3.       Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
4.       Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
5.       Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties


referensi:
http://d1maz.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html
https://maxdy1412.wordpress.com/2010/05/01/perbandingan-cyber-law-indonesia-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/

Minggu, 05 April 2015

Lulus Kuliah Mau Ngapain?

rencana setelah lulus? mungkin kalimat itu akan mulai terpikirkan disaat memasuki semester akhir perkuliahan. keluarga akan mulai menanyakan "kapan kerja?". mungkin akan menjadi tanggungjawab tersendiri bagi saya karena tidak jauh setelah saya lulus, masa pensiun orangtua laki-laki saya akan datang. secara tidak langsung, saya sebagai seorang laki-laki yang akan bertanggungjawab untuk menafkahi keluarga.

rencana saya setelah lulus adalah mencari pekerjaan yang layak untuk saya dan bekerja sebaik mungkin agar nanti calon istri saya tidak harus ikut bekerja dikarenakan penghasilan yang tidak mencukupi. dilain sisi saya akan tetap belajar dikarenakan kemungkinan saya akan menikahi wanita yang cerdas. maka dari itu saya harus bisa mengimbangi kecerdasannya agar tidak terlihat unbalance.

intinya, saya akan tetap belajar walaupun sudah bekerja. bekerja dengan hati dan sebaik mungkin. cari pekerjaan yang layak. yang gak bisa di dunia ini cuma makan kepala diri sendiri, sisanya kita bisa semua.

Senin, 23 Maret 2015

Etika Profesi Teknologi Informasi

Etika

Etika adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.


Profesi

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasai profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.


Teknologi Informasi

Teknologi informasi adalah teknologi yang mampu membantu manusia untuk melakukan pekerjaan mereka. Teknologi informasi merupakan dari bahasa latin yaitu texere atau yang berarti membangun. Teknologi sebenarnya memiliki dua aspek penting, yaitu hardware (perangkat keras) dan software (perangkat lunak).
Dari kedua komponen tersebut, mereka saling berkaitan satu sama lain yang berguna untuk bekerja sama menciptakan suatu teknologi informasi. Namun teknologi lebih dominan pada hardware atau perangkat keras, namun software juga memiliki peranan yang sangat penting.


Etika Profesi Teknologi Informasi

Teknologi informasi dan komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi disetiap permasalahan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi IT bukan mudah, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisi yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang dia miliki, maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap dua mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainnya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakuakan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli dibidang IT. Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT semakin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.


Ciri-ciri Seseorang yang Profesional dalam Bidang IT

1.      Keterampilan yang mendasar pada pengetahuan teoritis
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang eksentif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.

2.      Asosiasi profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.

3.      Pendidikan yang eksentif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.

4.      Ujian kompetensi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.

5.      Pelatihan institusional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan mealui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.

6.      Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.

7.      Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoritis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.

8.      Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

9.      Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktis yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.

10.  Layanan publik dan altruism
Diperolehnya penghasilan dan kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.

11.  Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.


Ancaman di Bidang Teknologi Informasi

1.      Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan ini dilakukan dengan memasuki suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.

2.      Illegal Contents

Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

3.      Data Forgery

Kejahatan dengan memalsukan dapa pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalu internet.

4.      Cyber Espionage

Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihal sasaran.

5.      Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan dengan membuat gangguan, perusakan, atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.


Contoh kasus:

1.      Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain

Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut.

2.      Membajak situs web

Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Statistik di Indonesia menunjukkan, satu situs web dibajak setiap harinya.

3.      Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain


Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain.




Referensi :

http://id.wikipedia.org/wiki/Etika

http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi

http://www.aingindra.com/teknologi-informasi-adalah.html

http://bloginyongee.blogspot.com/2013/05/pengertian-etika-profesi-it.html

https://fhateh.wordpress.com/2013/04/22/profesionalisme-dan-ciri2nya-kode-etik-profesional-ciri2-seorang-profesional-di-bidang-it/

http://kevin-denianri.blogspot.com/2014/03/jenis-jenis-ancaman-di-bidang-it-dan.html

http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html

Selasa, 11 November 2014

Perkembangan Teknologi Wi-Fi

Pada tahun 1997, IEEE membuat suatu spesifikasi/standar WLAN yang pertama dengan kode IEEE 802.11 (bekerja pada frekuensi 2.4 GHz). Standar ini diciptakan oleh Komite IEEE (kode IEEE 802) yang menangani standarisasi jaringan LAN/MAN. Hanya sayang kecepatan komunikasi datanya baru 2 Mbps. Oleh karena itu, pada tahun 1999 muncul spesifikasi baru bernama 802.11b dimana tipe ini bisa mencapai data rate 11 Mbps. Namun, ada satu kelemahan dari tipe ini, yaitu banyak alat-alat lain yang menggunakan gelombang radio pada frekuensi ini 2.4 GHz (misal: cordless phone, microwave oven, dan lain-lain). Jadi, sangat mungkin terjadi Interferensi yang akan menggangu performa WLAN tipe ini.
Perubahan dan spesifikasi baru yang lebih mumpuni pun bermunculan. Misalnya, tak lama setelah tipe 802.11b, IEEE membuat spek baru 802.11a yang menggunakan frekuensi 5 GHz dan data rate mencapai 54 Mbps. Kemudian pada tahun 2002, muncul 802.11g yang menggabungkan kelebihan pada 802.11b dan 802.11a.
Tipe ini bekerja pada frekuensi 2,4Ghz dengan kecepatan transfer data teoritis maksimal 54Mbps. Peralatan 802.11g kompatibel dengan 802.11b, artinya pemakaiannya dapat saling dipertukarkan. Misalkan saja sebuah komputer yang menggunakan LAN card 802.11g dapat memanfaatkan access point 802.11b, dan sebaliknya.
Pada tahun 2006, 802.11n dikembangkan dengan menggabungkan teknologi 802.11b dan 802.11g. Teknologi ini dikenal dengan istilah MIMO (Multiple Input Multiple Output) merupakan teknologi Wi-Fi terbaru. MIMO dibuat berdasarkan spesifikasi Pre-802.11n. Kata ”Pre-” menyatakan “Prestandard versions of 802.11n”. Lebar frekuensi tipe 802.11n ini 2.4 GHz dengan data rate mencapai 100Mbps. Daya tembus MIMO terhadap penghalang lebih baik, selain itu jangkauannya lebih luas sehingga Anda dapat menempatkan laptop atau klien Wi-Fi sesuka hati.


Hardware yang digunakan pada wireless

a.        Hardware Access Point + plus
Perangkat standard yang digunakan untuk access point. Access Point dapat berupa perangkat access point saja atau dengan dual fungsi sebagai internal router.

b.       PCMCIA Adapter
Alat ini dapat ditambahkan pada notebook dengan pada PCMCIA slot. Model PCMCIA juga tersedia dengan tipe G atau double transmit.

c.   USB Wireless Adaptor
Alat ini mengambil power 5V dari USB port. Untuk kemudahan USB WIFI adapter dengan fleksibel ditempatkan bagi notebook dan PC.

d.       USB Add-on PCI slot
Perangkat ini umumnya diberikan bersama paket mainboard untuk melengkapi perangkat WIFI pada sebuah komputer. Sama kemampuannya dengan PCI card wireless network tetapi mengunakan jack USB internal pada mainboard termasuk pemakaian power diambil dari cable tersebut.

e.        Mini PCI bus adapter
PCI mini bus adalah slot PCI yang disediakan pada notebook dan pemakai dapat menambahkan perangkat seperti WIFI adaptor didalam sebuah notebook.

f.         PCI card wireless network
PCIcard Wireless network dapat juga berupa sebuah card WIFI yang ditancapkan pada slot komputer atau dengan mengambil power dari USB tetapi dipasangkan pada PCI slot. Perangkat Wireless network dapat juga diaktifkan menjadi Access point. Perangkat jenis PCI card dipasangkan permanen pada sebuah desktop PC.


Software yang digunakan pada wireless

a.      Wireless Wizard
Meningkatkan keandalan dan penggunaan dari setiap WiFi, WiMAX, LTE, 3G atau jaringan data nirkabel.

b.     Easy Wifi Radar
Untuk menemukan dan terhubung untuk membuka jalur akses nirkabel dengan mouse click tunggal. Terhubung ke hotspot gratis tanpa kerumitan.

c.      Advanced port scanner

Dapat memindai port sangat cepat, berisi deskripsi untuk port umum, dan dapat melakukan scan pada rentang port yang telah ditentukan.



sumber:

http://singgihwalkers.wordpress.com/2012/11/04/pengantar-telematika/

Perkembangan Jaringan Komputer Sebagai Sarana Yang Digunakan Dalam Proses Telematika

Dalam proses telematika jaringan komputer sangat diperlukan karena kegunaan tersebut, makan kegunaan dari jaringan komputer adalah unutk saling berinteraksi antar komputer yang satu dengan komputer yang lainnya. dapat diartikan sebagai sebuah rangkaian dua atau lebih komputer. Komputer-komputer ini akan dihubungkan satu sama lain dengan sebuah sistem komunikasi. Dengan jaringan komputer ini dimungkinkan bagi setiap komputer yang terjaring di dalamnya dapat saling tukar-menukar data, program, dan sumber daya komputer lainnya, seperti media penyimpanan, printer, dan lain-lain. Jaringan komputer yang menghubungkan komputer-komputer yang berada pada lokasi berbeda dapat juga dimanfaatkan untuk mengirim surat elektronik (e-mail), mengirim file data (upload) dan mengambil file data dari tempat lain (download), dan berbagai kegiatan akses informasi pada lokasi yang terpisah. Tujuan utama dari sebuah jaringan komputer adalah sharing resource (sumber daya), dimana sebuah komputer dapat memanfaatkan sumber daya yang dimiliki komputer lain yang berada dalam jaringan yang sama.
Perkembangan teknologi komunikasi data dan jaringan komputer dewasa ini sudah tidak terbatas lagi hanya pada komputer. Berbagai perangkat teknologi komunikasi yang dapat membantu dalam proses telematika saat ini berkembang mengikuti perkembangan teknologi komputer, banyak diantaranya mengintegrasikan perangkat komputer, seperti mikroprosesor, memory, display, storage, dan teknologi komunikasi ke dalamnya. Suatu jaringan komputer pada umumnya terdiri atas:
  • Kartu jaringan (network interface card / NIC) pada setiap komputer
  • Medium Koneksi, yang menghubungkan kartu jaringan satu komputer ke komputer lainnya, biasa disebut sebagai medium transmisi data, bisa berupa kabel maupun nirkabel atau tanpa-kabel (wireless seperti radio, microwave, satelit, dan sebagainya).
  • Minimal dua buah komputer
  • Peralatan interkoneksi, seperti Hub, Bridge, Switch, Router, dan Gateway, apabila jaringan yang dibentuk semakin luas jangkauannya.
  • Perangkat Lunak Sistem operasi jaringan (network operating system software / NOSS) yang berfungsi untuk melakukan pengelolaan sistem jaringan, misalnya: Microsoft Windows 2000 server,Microsoft Windows NT, Novell Netware, Linux, dan sebagainya. 

Model Peer to Peer

Peer artinya rekan sekerja. Setiap komputer di dalam jaringan peer mempunyai fungsi yang sama dan dapat berkomunikasi dengan komputer lain yang telah memberi izin. Secara sederhana, setiap computer pada jaringan peer berfungsi sebagai client dan server sekaligus. Jaringan peer digunakan di sebuah kantor kecil dengan jumlah komputer sedikit, yaitu dibawah sepuluh workstation. Model ini cocok untuk jaringan kecil, seperti Windows for Workgroup. Dalam sistem jaringan ini, yang diutamakan adalah penggunaan program, data dan printer secara bersama-sama. Sistem jaringan ini juga dapat dipakai di rumah. Pemakai komputer cukup memasang netword card dikedua komputernya, kemudian dihubungkan dengan kabel yang khusus digunakan untuk sistem jaringan.

Keuntungan menggunakan jaringan peer:
1. Tidak memerlukan investasi tambahan untuk pembelian hardware dan software server.
2.  Tidak diperlukan seorang network administrator dan setup-nya mudah, serta membutuhkan biaya yang murah.

Kerugian menggunakan jaringan peer:
1.     Sharing sumberdaya pada suatu komputer didalam jaringan akan sangat membebani komputer tersebut.
2.    Kesulitan dalam mengatur file-file. User harus menangani komputernya sendiri jika ditemui masalah. Keamanan model ini sangat lemah.

Model Client / Server

Model ini memisahkan secara jelas antara server, yaitu yang dapat memberikan layanan jaringan dan client, yaitu yang hanya menerima layanan. Beberapa komputer diatur (setting) sebagai server yang memberikan segala sumber daya (resource) dari jaringan, seperti printer, modem, saluran, dan lain-lain kepada komputer lain yang terkoneksi ke jaringan yang berfungsi sebagai client. Agar server dan client (dan diantara mereka) dapat berkomunikasi, server menggunakan aplikasi jaringan yang disebut server program, sementara client menggunakan client program untuk berkomunikasi dengan server program pada server.
Jaringan berbasis server atau client-server diartikan dengan adanya server didalam sebuah jaringan yang menyediakan mekanisme pengamanan dan pengelolaan jaringan tersebut. Jaringan ini terdiri dari banyak client dari satu atau lebih server.
Client juga biasa disebut front-end yang meminta layanan, seperti penyimpanan dan pencetakan data ke printer jaringan, sedangkan server yang sering disebut back-end menyampaikan permintaan tersebut ke tujuan yang tepat.
Pada Windows NT, Windows 2000, dan Windows Server 2003, jaringan berbasis server diorganisasikan di dalam domain-domain. Domain adalah koleksi jaringan dan client yang saling berbagi informasi. Keamanan domain dan perizinan log on dikendalikan oleh server khusus yang disebut domain controlle. Terdapat satu pengendali domain utama atau Primary Domain Controller (PDC) dan beberapa domain controller pendukung atau Backup Domain Controller (BDC) yang membantu PDC pada waktu-waktu sibuk atau pada saat PDC tidak berfungsi karena alasan tertentu.
Primary Domain Controller juga diterapkan di dalam jaringan yang menggunakan server Linux. Software yang cukup andal menangani masalah ini adalah samba yang sekaligus dapat digunakan sebagai penyedia layanan file dan print yang membuat komputer Windows dapat mengakses file-file di mesin Linux dan begitu pula sebaliknya.

Keuntungan menggunakan jaringan berbasis server:
1. Media penyimpanan data yang terpusat memungkinkan semua user menyimpan dan menggunakan data di server dan memberikan kemudahan melakukan back-up data di saat kritis. Pemeliharaan data juga menjadi lebih mudah karena data tidak tersebar di beberapa komputer.
2.   Kemampuan server untuk menyatukan media penyimpanan di satu tempat akan menekan biaya pembangunan jaringan. Server yang telah dioptimalkan membuat jaringan berjalan lebih cepat daripada jaringan peer-to-peer. Membebaskan user dari pekerjaan mengelola jaringan.
3.   Kemudahan mengatur jumlah pengguna yang banyak. Kemampuan untuk sharing peralatan mahal, seperti printer laser. Mengurangi masalah keamanan karena pengguna harus memasukkan passworduntuk setiap peralatan jaringan yang akan digunakan.

Kerugian menggunakan jaringan berbasis server:
1.     Membutuhkan software NOS yang mahal contoh : NT atau server Windows 2000, XP,Novell, UNIX
2.     Membutuhkan hardware yang lebih tinggi dan mahal untuk mesin server.
3.     Membutuhkan administrator yang profesional.
4.   Mempunyai satu titik lemah jika menggunakan satu server, data user menjadi tak ada jika server mati.



sumber:

http://singgihwalkers.wordpress.com/2012/11/04/pengantar-telematika/