Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu
negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu
maupun organisasi di negara tersebut. Sistem perekonomian juga dapat diartikan
sebagai cara suatu bangsa atau Negara untuk mengatur kehidupan ekonominya agar
tercapai kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Untuk keperluan rumah
tangga ke pemerintahan dan masyarakatnya, maksudnya sistem ekonomi yang berasal
dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Perbedaan mendasar antara sebuah
sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu
mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh
memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor
tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada
di antara dua sistem ekstrim tersebut. Selain faktor produksi, sistem ekonomi
juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi.
Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada
pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi.
Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur
faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan
permintaan. Tidak ada satu negarapun yang bisa menerapkan suatu sistem
perekonomian secara ekstrim. Di Indonesia, pemerintah mempunyai peran penting
sebagai wasit dalam megawasi jalannya perekonomian. Pemerintah perlu mendukung
dan melindungi para pelaku ekonomi atau masyarakat ekonomi lemah demikian pula
terhadap para pengusaha muda, dengan berbagai kebijakan yang meringankan,
sehingga pada akhirnya dapat tumbuh mandiri.
Definisi Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi yang dianut Indonesia adalah demokrasi ekonomi
yaitu system perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah
Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari,
oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Sistem ekonomi
ini memiliki landasan idiil Pancasila serta landasan konstitusional UUD 1945.
Ciri ciri sistem perekonomian demokrasi ekonomi :
1.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
2.
Cabang
cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh Negara.
3.
Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.
Hak
milik peorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
5.
Fakir
miskin dan anak anak terlantar berhak memperoleh jaminan sosial.
Ciri-ciri negatif yang harus dihindari dalam demokrasi
ekonomi :
1.
Sistem
persaingan bebas (free fight liberalism) yang akan menyebabkan homo humini
lupus.
2.
Sistem
etatisme yang memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mendominasi
perekonomian sehingga akan mematikan potensi dan daya kreasi masyarakat.
3.
Sistem
monopoli yang memusatkan kekuasaan ekonomi pasa satu kelompok yang akan
merugikan masyarakat.
LANDASAN SISTEM EKONOMI INDONESIA
Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia
adalah Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka sistem ekonomi
Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan
yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan
Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan
sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi
rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial
(persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama – bukan kemakmuran
orang-seorang).
Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di
dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses
dan tujuan sekaligus. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem
ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu
Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir
Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983,
1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23
dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUD tentang hak
milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN
1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945.
Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi
dan diperkirakan “dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan
moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai
pemegang kedaulatan, rakyat sebagai umat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup
dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
Di dunia ini sistem ekonomi yang ada dapat dibagi atas tiga,
sistem ekonomi kapitalis yang berorientasi pada kebebasan dan penumpukkan
modal, sistem ekonomi sosialis yang fokus pada pemerataan dan
kesejahteraan bersama, serta sistem ekonomi campuran yang merupakan
gabungan dari dua sistem ekonomi di atas.
Indonesia adalah Negara yang termasuk menganut sistem ekonomi
campuran yaitu menggabungkan antara sistem ekonomi kapitalis dengan liberal.
Lebih tepatnya Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi yang perwujudannya
berasal dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan
kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan
pemerintah.
SEJARAH PERKEMBANGAN
-
1950
- 1959 : Sistem ekonomi liberal (masa demokrasi)
-
1959
- 1966 : Sistem ekonomu etatisme (masa demokrasi terpimpin)
-
1966
- 1998 : Sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi)
- 1998
– sekarang : sistem ekoonomi pancasila (demokrasi ekonomi) yang dalam
prakteknya cenderung liberal
Dalam suatu negara, proses dinamika pembangunan ekonomi
dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu internal (domestik) dan eksternal (global).
Yang termasuk ke dalam faktor internal yaitu kondisi fisik (iklim), lokasi
geografi, jumlah dan kualitas SDA, SDM yang dimiliki, dan kondisi awal
perekonomian. Sedangkan faktor eksternal meliputi perkembangan teknologi,
kondisi perekonomian dan politik dunia, serta keamanan global.
Sudah hampir 66 tahun Indonesia merdeka. Akan tetapi kondisi
perekonomian Indonesia tidak juga membaik. Masih terdapat ketimpangan ekonomi,
tingkat kemiskinan dan pengangguran masih tinggi, serta pendapatan per kapita
yang masih rendah. Untuk dapat memperbaiki sistem perekonomian di Indonesia,
kita perlu mempelajari sejarah tentang perekonomian Indonesia dari masa orde
lama hingga masa reformasi. Dengan mempelajari sejarahnya, kita dapat
mengetahui kebijakan-kebijakan ekonomi apa saja yang sudah diambil pemerintah
dan bagaimana dampaknya terhadap perekonomian Indonesia serta dapat memberikan
kontribusi untuk mengatasi permasalah ekonomi yang ada. Sistem perekonomian
Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu Pemerintahan pada masa orde lama, orde baru,
dan reformasi.
Sejak berdirinya negara RI, sudah banyak tokoh-tokoh negara
pada saat itu yang telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa
Indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok. Seperti Bung Hatta
sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia
yang sesuai cita-cita tolong menolong adalah koperasi namun bukan berarti semua
kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini
justru telah melanggar dasar ekonomi koperasi.
Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu,
Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di Amerika tahun 1949, menegaskan
bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran. Menurut UUD 1945,
sistem perekonomian Indonesia tercantum dalam pasal-pasal 23, 27, 33 & 34.
Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki ciri-ciri positif yang di antaranya
adalah (Suroso, 1993) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya :
1.
Free
fight liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali
2.
Etatisme,
yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan
3.
Monopoli,suatu
bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu,
Meskipun pada awal perkembangannya perekonomian Indonesia
menganut sistem ekonomi Pancasila, Demokrasi Ekonomi dan “mungkin campuran”,
namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah
terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950an- 1957an merupakan bukti sejarah adanya
corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem
etatisme, yang mewarnai sistem perekonomian Indonesia pada tahun 1960an sampai
dengan masa orde baru
Walaupun demikian, semua program dan rencana tersebut tidak
memberikan hasil yang berarti bagi perekonomian Indonesia. Beberapa faktor yang
menyebabkan kegagalan adalah:
1.
Program-program
tersebut disusun oleh tokoh-tokoh yang relatif bukan di bidangnya, namun oleh
tokoh politik, dengan demikian keputusan-keputusan yang dibuat cenderung
mentitikberatkan pada masalah politik, bukan masalah ekonomi.
2.
Kelanjutan
dari akibat di atas, dana negara yang seharusnya di alokasikan untuk
kepentingan kegiatan ekonomi, justru di alokasikan untuk kegiatan politik &
perang
3.
Faktor
berikutnya adalah terlalu pendeknya masa kerja setiap kabinet yang dibentuk
(setiap parlementer saat itu). Tercatat tidak kurang dari 13x kabinet yang
berganti pada saat itu. Akibatnya program-program dan rencana ekonomi yang
telah disusun masing-masing kabinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas.
4.
Disamping
itu program dan rencana yang disusun kurang memperhatikan potensi dan aspirasi
dari berbagai pihak. Selain itu, putusan individu dan partai lebih di
dominankan daripada kepentingan pemerintah dan negara. Cenderung terpengaruh
untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi
masyarakat Indonesia (liberalis, 1950- 1957) dan etatisme (1958- 1965)
Orde Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam
jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini
dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu,
kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa
jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara
berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan [[1998].
Presiden Soeharto memulai "Orde Baru" dalam dunia
politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam
negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru
memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh
kebijakannya melalui struktur Administratif yang didominasi militer namun dengan
nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi secara
efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya
mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan Aspirasi rakyat sering
kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD
tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan
jurang pembangunan antara pusat dan daerah.
Para Pelaku Ekonomi
Jika dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku
ekonomi, yaitu :
1.
Pemilik
faktor produksi
2.
Konsumen
3.
Produsen
Dan jika dalam ilmu ekonomi makro kita mengenal empat pelaku
ekonomi:
1.
Sektor
rumah tangga
2.
Sektor
swasta
3.
Sektor
pemerintah, dan
4.
Sektor
luar negeri
Maka dalam perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi
pokok (sering disebut sebagai agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi),
sesuai dengan konsep Trilogi Pembangunan (Pertumbuhan, Pemerataan, dan
kesatabilan Ekonomi), maka masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas
fungsi sebagai berikut :
Koperasi Pemerataan hasil ekonomi Pertumbuhan kegiatan
ekonomi Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Swasta Pertumbuhan kegiatan ekonomi Pemerataan hasil
ekonomi Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Pemerintah BUMN Kestabilan yang mendukung kegiatan
ekonomi Pemerataan hasil ekonomi Pertumbuhan kegiatan ekonomi.
KESIMPULAN
Sistem perekonomian di Indonesia sudah ada atau dimulai sejak
bangsa Indonesia masih berbentuk Kerajaan. Dimana pada masa itu masih dilakukan
monopoli berdasar kekuasaan kerajaan. Namun sejalan mulainya penjelahan oleh
bangsa barat maka sistem di Indonesia sedikit banyak mulai terpengaruhi.
Perkembangan sistem ini dimulai dari jaman penjajahan Belanda
dimana sistem imperialisme di terapkan sampai pada akhir masa penjajahan jepang
dimana sistem perekonomian masih digerakkan oleh bangsa penjajah.
Setelah merdeka, bangsa Indonesia sudah berulang kali
mengubah sistem yang dipakai dalam mengatur perekonomiannya. Dari sistem
Liberal, kemudian Komandao (komunisme) sampai memasuki orde baru. Pada orde
baru ini terdapat perubahan yang signifikan (kemajuan) yang dialami oleh bangsa
Indonesia dari segi kemakmuran rakyatnya, dimana pada masa ini menggunakan
Program Repelita. Namun ketika tahun 1999 terjadi reformasi baik dari sistem
politik maupun ekonomi.
Pada akhirnya bangsa Indonesia sampai dengan sekarang ini
menggunakan sistem Perekonomian pancasila atau kerakyatan dimana tujuan dari
perekonomian ini adalah tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sumber:
Aries Budi S., 1996, Buku Paket Perekonomian Indonesia,
Universitas Gunadarma, Jakarta
http://kentanggaul.blogspot.com